Di Posting Oleh : NAMA BLOG ANDA (NAMA ANDA)
Kategori : Berita
Setelah rampung meneliti berkas perkara, Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) telah menetapkan jadwal sidang kasus dugaan penistaan agama oleh Basuki T Purnama (Ahok) pada 13 Desember 2016 mendatang.
Seperti yang dialansir dari jelajahsehat.com Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Hasoloan Sianturi menjelaskan, sidang perdana gubernur DKI Jakarta non aktif itu akan digelar pekan depan.
Persidangan 13 Desember pukul 09.00 WIB. Di gedung Pengadilan Negeri Jakarta Utara di lantai dua ruang Koesoemah Atmadja," kata Hasoloan di PN Jakarta Utara.
Sebelumnya diberitakan, berkas Kasus Ahok diterima oleh pihak Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 1 Desember 2016 dan baru saja Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Dwiarso Budi Santiarto menetapkan siapa majelis hakim yang ditunjuk untuk menggelar persidangan terkait surat Al Maidah ayat 51 itu.
Seperti yang dialansir dari jelajahsehat.com Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Hasoloan Sianturi menjelaskan, sidang perdana gubernur DKI Jakarta non aktif itu akan digelar pekan depan.
Persidangan 13 Desember pukul 09.00 WIB. Di gedung Pengadilan Negeri Jakarta Utara di lantai dua ruang Koesoemah Atmadja," kata Hasoloan di PN Jakarta Utara.
Sebelumnya diberitakan, berkas Kasus Ahok diterima oleh pihak Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 1 Desember 2016 dan baru saja Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Dwiarso Budi Santiarto menetapkan siapa majelis hakim yang ditunjuk untuk menggelar persidangan terkait surat Al Maidah ayat 51 itu.
0 Response to "Terkait Kasus ''Penistaan Agama'' Sidang Perdana Ahok Akan Digelar 13 Desember 2016"
Posting Komentar